Pages

Subscribe:

Minggu, 20 Maret 2011

Tugas Pengantar Jurnalistik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

f. mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

Rabu, 09 Maret 2011

Perjalan Reborn IMIKI ke Jogja part I

Kamis, 3 maret 2011 tepatnya pada pukul 12.30 dg smangat yg tinggi aku tlah brada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk segera berangkat menuju jogja. Keberangkatanku boarding timenya tepat jam 1.45, namun pda akhirnya kebrangkatanku tertunda hingga pukul 14.15 wib...
pada awalnya aku akan berangkat bersama salah satu temanku sebut saja inisialny D, tpi  ktika aku sudah brada di waiting room untuk menunggu keberangkatan tiba2 aku mendapat pesan singkat melalui Hp ku yg isinya " saya g jd pergi. ortu saya sakit "....
aku gak tw apkah pesan tersbut benar atau ini hanya trik dia untuk tidak brangkat ke jogja,.tpi yg jelas ktika aku membaca sms drinya aku langsung panik n segera menghubungi ketua HIMAKOM  UIN SUSKA Riau, n alhamdulillah mereka membri beberapa saran untuk ttp tenang n mlanjutkan perjlanan,.  pda akhirnya aku membranikan diri untuk berangkat ke jogja,,
alhamdulillah pesawat ku boarding, tepat pada pukul 16.30 aku smpai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk di transit ke jogja, memasuki bandara Soeta aku kbngungan, pasalnya ini kali prtamaku mlkukan prjalan panjang tnpa orang tua n jga untuk prtama kalinya kakiku mndarat di pulau jawa, akhirnya prosedur transit selesai, tepat puku 15.30 aku sgera menaiki pesawat kembali untuk di transit ke jogja, perjalan yg cukup melelahkan n akhirnya skitar jam 19.00 aku tiba di bandara adi sucipto jogja, stibanya di bandara aku segera ingin mngambil tas yg di masukan ke bagasi, n ternyata tas yg aku pnya tidak berada di dalam pswat yg saya naiki, saat itu jga saya mulai paniiikkk, n alhamdulillah pihak bandara mengatakan bahwa sbgian tas berada dlam pnerbangan selnjutnya, akhirnya saya menunggu psawat itu datang, sekitar pukul 20.00 pswat yg aku tunggu2 akhirnya tiba..
n trnyata tas yang aku tunggu2 akhirnya muncul, aku segera mnelpon panitia penyelenggara acara untuk segera menjemput di bandara, stelah lama kliling bandara akhirnya aku bertemu dg panitia yg bertugas menjemput peserta dari luar pulau jawa, ternyata di bandara tersebut ada 3 orang peserta dri palembang sebut saja Leven, Aji, Eva dan juga 1 orng dri Makassar namnya Burhan......
awal perkenalan kami dilanjutkan di dalam mobil, n setelah smpai di basecamp kami langsung di ajak oleh panitia ke Malioboro yg mana nama tersebut hanya prnah aku dengar tnpa pernah melihatnya secara langsung, tentunya aku tidak menolak ajakan ini....n akhirnya kami smpai di Malioboro..
tpi tdak bebrapa lama kmudian trjdi suatu hal yg tidak di sangka2....
pasalnya slah satu teman kami burhan tiba2 di goda orang gila dg berjenis klamin laki2 untuk dijadiin suaminya,pastinya semua dri kami tidak bisa menahan ketawa,,,
hahahahahhahahahahaa,,,wkwkwkwkkwkwwkwk..
kjdian trsbut langsung mnjadi topik utama kami spanjang perjalan malam di Malioboro...........

To be continue......

Rabu, 05 Januari 2011

Syair Abu Nawas


bait 1
Ilaahii lastu lil firdausi ahlaan wa laa aqwaa 'alaa naaril jahiimi
bait 2
Fa hablii taubatan waghfir zunuubii fa innaka ghaafirudzdzambil 'azhiimi
bait 3
Dzunuubii mitslu a'daadir rimaali fa hablii taubatan yaa dzaaljalaali
bait 4
Wa 'umrii naaqishun fii kulli yaumi wa dzambii zaa-idun kaifah timaali
bait 5
Ilaahii 'abdukal 'aashii ataaka muqirran bidzdzunuubi wa qad da'aaka
bait 6
Fa in taghfir fa anta lidzaaka ahlun wa in tathrud faman narjuu siwaaka
Terjemahan Indonesia
Sebuah Pengakuan

Tuhanku... aku tidak layak memasuki syurga Firdaus
Dan aku pun tak mampu menahan siksa api Neraka

Terimalah taubatku dan ampunilah dosa-dosaku
Sesungguhnya Engkaulah Pengampun dosa-dosa besar

Dosa-dosaku amatlah banyak bagai butiran pasir
Terimalah taubatku, wahai Yang Maha Agung

Umurku berkurang setiap hari, sedang dosa-dosaku terus bertambah
Bagaimana aku sanggup menanggungnya?

Tuhanku... hamba-Mu yg durhaka ini datang bersimpuh menghadap-Mu
Mengakui dosa-dosa dan menyeru memohon kepada-Mu

Bila Kau mengampuni, Engkaulah Sang Pemilik Ampunan
Bila Kau campakkan aku, kepada siapa aku mesti berharap selain dari-Mu?

Kamis, 23 Desember 2010

Ar-rad 4

Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.


Tafsir Surah Ar Ra'd 4

Dan terdapat pula di bumi, bagian-bagian tanah yang berdekatan dan berdampingan tetapi berlainan kesuburannya. Ada tanah yang sangat subur untuk ditanami tanaman apa saja, ada pula tanah yang hanya dapat ditanami pohon-pohon besar saja, tetapi tidak baik untuk ditanami tanaman palawija atau sebaliknya, dan ada pula tanah yang lunak dan ada pula yang keras yang untuk memecahkannya memerlukan dinamit dan bahan peledak. Dan di bumi terdapat kebun-kebun anggur, tanaman palawija dan pohon yang bercabang dan tidak bercabang. Semuanya itu disiram dengan air yang sama tetapi menghasilkan buah yang beraneka warna rasanya, seperti pohon tebu yang rasanya manis, buah jeruk yang rasanya manis dan masam serta buah paria yang rasanya pahit, dan lain sebagainya. Allah melebihkan sebahagian tanaman-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang bentuknya, rasanya dan baunya. Pada semua tanda-tanda itu terdapat kekuasan Allah dan menjadi dalil yang membawa keyakinan bagi orang-orang yang suka berpikir.











Albaqarah 164

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”

Tafsir Surah Al Baqarah 164

Dialah yang menciptakan langit dan bumi untuk keperluan manusia, maka seharusnyalah manusia memperhatikan dan merenungkan rahmat Allah Yang Maha Suci itu karena dengan memperhatikan isi semuanya akan bertambah yakinlah dia pada keesaan dan kekuasaan-Nya, akan bertambah luas pulalah ilmu pengetahuannya mengenai alam ciptaan-Nya dan dapat pula dimanfaatkannya ilmu pengetahuan itu sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Yang Maha Mengetahui. Hendaklah selalu diperhatikan dan diselidiki apa yang tersebut dalam ayat ini, yaitu:
1.Bumi yang didiami manusia ini dan apa yang tersimpan di dalamnya berupa perbendaharaan dan kekayaan yang tidak akan habis-habisnya baik di darat maupun di laut
2.Langit dengan planet dan bintang-bintangnya yang semua berjalan dan bergerak menurut tata tertib dan aturan Ilahi. Tidak ada yang menyimpang dari aturan-aturan itu, karena apabila terjadi penyimpangan akan terjadilah tabrakan antara yang satu dengan yang lain dan akan binasalah alam ini seluruhnya. Hal ini tidak akan terjadi kecuali bila penciptanya sendiri yaitu Allah Yang Maha Kuasa telah menghendaki yang demikian itu.
3.Pertukaran malam dan siang dan perbedaan panjang dan pendeknya pada beberapa negeri karena perbedaan letaknya, kesemuanya itu membawa faedah dan manfaat yang amat besar bagi manusia. Walaupun sebab-sebabnya telah diketahui dengan perantaraan ilmu falak tetapi penyelidikan manusia dalam hal ini harus dipergiat dan diperdalam lagi sehingga dengan pengetahuan itu manusia dapat lebih maju lagi dalam memanfaatkan rahmat Tuhan itu.
4.Bahtera yang berlayar di lautan untuk membawa manusia dari satu negeri ke negeri lain dan untuk membawa barang-barang perniagaan untuk memajukan perekonomian. Bagi orang yang belum mengalami berlayar di tengah-tengah samudera yang luas mungkin hal ini tidak akan menarik perhatian, tetapi bagi pelaut-pelaut yang selalu mengarungi lautan yang mengalami bagaimana hebatnya serangan ombak dan badai apalagi bila dalam keadaan gelap gulita di malam hari hal ini pasti akan membawa kepada keinsafan bahwa memang segala sesuatu itu dikendalikan dan berada di bawah inayat Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa.
5.Allah swt. menurunkan hujan dari langit sehingga dengan air hujan itu bumi yang telah mati atau lekang dapat menjadi hidup dan subur, dan segala macam hewan dapat pula melangsungkan hidupnya dengan adanya air tersebut. Dapat digambarkan, bagaimana jika hujan tiada turun dari langit, semua daratan akan menjadi gurun sahara, semua makhluk yang hidup akan mati dan musnah kekeringan.
6.Pengendalian dan pengisaran angin dari suatu tempat ke tempat yang lain suatu tanda dan bukti bagi kekuasaan Allah dan kebesaran rahmat-Nya bagi manusia. Dahulu, sebelum adanya kapal api kapal-kapal layarlah yang dipakai mengarungi lautan yang luas dan bila tidak ada angin tentulah kapal itu akan tenang saja dan tidak dapat bergerak ke tempat yang dituju. Di antara angin itu ada yang menghalau awan ke tempat-tempat yang dikehendaki Allah, bahkan ada pula yang mengawinkan sari tumbuhan dan banyak lagi rahasia-rahasia yang terpendam yang belum dapat diselidiki dan diketahui oleh manusia.
7.Demikian pula harus dipikirkan dan diperhatikan kebesaran nikmat Allah kepada manusia dengan bertumpuk-tumpuknya awan antara langit dan bumi. Ringkasnya semua rahmat yang diciptakan Allah termasuk apa yang tersebut dalam ayat 164 ini patut dipikirkan dan direnungkan bahkan dibahas dan diteliti, untuk meresapkan keimanan yang mendalam dalam kalbu, dan untuk memajukan ilmu pengetahuan yang juga membawa kepada pengakuan akan keesaan dan kebesaran Allah.

Asbabulnuzul Surah Al Baqarah 164

Diketengahkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan Faryabi dalam Tafsirnya, serta Baihaqi dalam 'Syu`abul Iman' dari Abu Dhuha, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Tuhanmu ialah Tuhan Yang Satu, tiada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,' (Q.S. Al-Baqarah 163) orang-orang yang musyrik pun merasa heran dan mengatakan, 'Tuhan Yang Satu? Sekiranya ia benar, cobalah datangkan sebuah tanda atau buktinya kepada kami!', maka Allah pun menurunkan, 'Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi...' sampai dengan firman-Nya, '...bagi kaum yang mengerti.'" (Q.S. Al-Baqarah 164). Kataku, "Hadis ini mu`dhal, tetapi ada hadis lain yang menjadi saksinya dikeluarkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Abu Syeikh dalam Kitab 'Al-Azhamah' yang diterima dari Atha." Ia mengatakan kepada Nabi saw. di Madinah turun ayat, "Tuhanmu ialah Tuhan yang satu, tiada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah 163). Maka orang-orang kafir Quraisy di Mekah pun berkata, "Mana mungkin manusia yang begitu banyak diatur hanya oleh satu Tuhan." Lalu Allah pun menurunkan, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi..." sampai dengan firman-Nya, "...bagi kaum yang mengerti." (Q.S. Al-Baqarah 164). Dan diketengahkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Mardawaih dari jalur yang baik dan bersambung (maushul) dari Ibnu Abbas katanya, "Orang-orang Quraisy mengatakan kepada Nabi saw., 'Mohonkanlah kepada Allah agar bukit Safa dijadikannya bagi kami sebuah bukit emas hingga menjadi kekuatan bagi kami untuk menghadapi musuh-musuh kami." Allah pun mewahyukan kepadanya, "Baiklah, Aku akan memberikannya kepada mereka, tetapi sekiranya mereka kafir lagi sesudah itu, maka Aku akan menyiksa mereka dengan suatu siksaan yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara penghuni alam!" Jawab Nabi saw., "Wahai Tuhanku! Biarkanlah aku menghadapi kaumku dan aku akan menyeru mereka dari hari ke hari." Maka Allah pun menurunkan ayat ini, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dengan siang." (Q.S. Al-Baqarah 164). Betapa pula mereka akan meminta bukit emas padamu lagi, padahal mereka telah menyaksikan bukti-bukti yang lebih besar!



Al-Baqarah 266

“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya.”

Tafsir Surah Albaqarah 266

Dipangkal ayat ini digambarkan suatu kebun yang sangat disukai para petani. Di negeri tempat turunnya ayat ini, di tanah Arab dan seluruh negeri Timur Tengah, kebun kurma dan anggur yang di dalamnya mengalir sungai-sungai merupakan kebun yang sangat idaman dan dicita-citakan.
Ayat ini merupakan penjelasan dari ayat sebelumnya bahwa perbuatan riya itu tidak menghasilkan apa-apa alih-alih seperti lapisan debu tipis di atas bebatuan yang bisa lenyap seketika karena percikan air hujan. Pada ayat 266 ini, perumpamaan tersebut diperjelas dengan contoh kebun anggur dan kurma yang diusahakan oleh seorang petani tua. Allah kuasa menghancurkannya dengan mudah hanya dengan satu kali peristiwa puting beliung.
Begitu pula harta yang dimiliki orang-orang riya, harta tersebut tidak akan memberi manfaat dan keberkahan yang sempurna, dikarenakan dia menggunakannya untuk berbangga diri dan menyakiti hati para penderma yang malang.
Asbabun Nuzul Al-Baqarah 266

‘Ubaidillah bin Umair ra. Berkata, “ Suatu hari Ibnu Abbas ra. Berkata, ‘ Ada seorang lelaki kaya raya yang beramal dengan penuh ketaatan kepada Allah. Kemudian, Allah mengutus setan kepadanya, sehingga ia berbuat maksiat. Seluruh amal kebajikannya pun menjadi lenyap. Lalu, turunlah ayat ini.” (HR. Bukhari).



Al-Baqarah 219

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”

Tafsir Surah Al-Baqarah 219

“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah diperintahkan untuk memberi jawaban yang mendidik dan mengajak berpikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan , apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan. Begitu pula dengan berjudi, harta benda yang susah payah dikumpulkan bertahun-tahun, bisa habis seketika di meja judi. Sehingga keperluan hidup yang lain terlantar.
Disinilah Rasulullah berperan untuk menyampaikan ajaran berpikir dengan dua cara: pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang lebih besar dosanya daripada manfaatnya? Yang kedua, rasulullah telah diwahyukan untuk menyuruh umat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan.
Menurut keterangan as-Sayuthi, atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah, seketika Rasulullah telah sampai di Madinah, beliau mendapati orang-orang terbiasa dengan aktifitas perjudian dan mabuk-mabukkan. Jika ada perjudian, tentu kerap terjadi pertengkaran dan kekacauan. Inilah yang membuat seseorang mendatangi Sang Nabi dan menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang khamr dan perjudian.

Asbabun Nuzul Al-Baqarah 219

‘Umar bin Khaththab ra, berkata, “Saa Turun larangan minum khamr, aku berdoa, ’Ya Allah, jelaskanlah kepada kami, tentang hukum khamr dengan sejelas-jelasnya. ‘Terhadap doaku itu, turunlah permulaan ayat ini. “(Hadis sahih, Riwayat Ahmad). Ibnu Abbas ra. Berkata, “Saat turun perintah untuk menafkakan harta dijalan Allah, beberapa sahabat mendatangi Rasulullah saw. Dan bertanya, ’Sesungguhnya kami tidak mengetahui maksud sedekah yang telah perintahkan kepada kami dan apa yang harus kami keluarkan ?’ Atas pertanyaan mereka, turunlah lanjutan ayat ini yang artinya ” dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkakan...........(HR.Ibnu Abi Hatim.Lihat Ibnu Katsir:1/348)



Ar-Rum 21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”


Tafsir Surah Ar-Rum 21

Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam as. sedangkan manusia lainnya tercipta dari gabungan air mani (spermatozoid) dan sel telur (ovum) laki-laki dan perempuan. Allah menurukan ayat ini, antara lain agar manusia berpikir mengenai peran laki-laki dan perempuan dalam ruang lingkup rumah tangga. Tentang sifat-sifat kodrati yang diciptakan untuk saling bertalian di antara keduanya. Hal ini membuktikan betapa Maha Besarnya Allah dengan segala keindahan dan perhiasan dunia yang diciptakan. Sebuah reaksi kimiawi yang indah dan abstrak namun bisa dirasakan dan dinikmati secara konkrit sebagai bagian dari rezeki dan rahmat bagi seluruh alam, khusunya umat manusia yang diciptakan berpasang-pasangan.
Ayat ini turut pula bersinggungan dengan fenomena yang muncul pada awal abad kedua puluh, mengenai status gender dan isu-isu feminisme yang digembar-gemborkan para liberalis. Sejak dulu Islam, baik dalam Al-quran maupun hadis-hadis Sang Nabi telah menjelaskan dengan baik mengenai posisi laki-laki dan wanita dalam sebuah konstruksi sosial dalam perspektif agama. Islam menentang dominasi dan intimidasi satu golongan gender terhadap yang lainnya. Karena pada dasarnya yang membedakan laki-laki dan perempuan adalah keimanan dan ketakwaan mereka(dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri). Sejak dulu Islam sangat menganggungkan perempuan dan memposisikan laki-laki dalam tempat yang terhormat sesuai dengan kodrat yang diberikan pada masing-masing. Sehingga sangat disayangkan apabila belakangan timbul opini yang menyebut bahwa Islam diskriminatif terhadap wanita.
Dalam catatan sejarah, wanita-wanita Islam telah ikut andil bagian dalam berbagai peperangan, penjilidan Al-quran, dan menjaga kemurnian periwayatan hadis-hadis nabi hingga sampai detik ini kita bisa mempelajarinya dengan mudah. Wanita dalam Islam adalah penting. Wanita telah menjadi inspirasi perjuangan bagi kaumnya sendiri, terlebih bagi semua umat Islam, untuk terus berjuang memurnikan risalah dan menjaga ajaran Islam hingga akhir zaman. Seperti kata hadis Nabi, sesungguhnya wanita adalah tiang Negara.
Hal tersebut telah membuktikan bahwa peran wanita sangatlah penting dalam Islam. Wanita tidak hanya menjadi ibu rumah tangga yang berkutat dengan hal-hal monoton, namun turut ambil bagian dalam peristiwa-peristiwa penting. Allah SWT telah menjelaskan peran-peran wanita dalam kehidupan sosial melalui Al-quran. Ini bukan berarti perempuan dikelaskan menjadi nomor dua setelah laki-laki, namun Allah sesungguhnya sangat memahami kebutuhan dan kemampuan para hamba-Nya dibandingkan siapapu. Wallahua’lam.

Senin, 29 November 2010

Hubungan Psikologi dengan ilmu lain

Untuk yang pertama, kita akan membahas keterkaitan antara psikologi dengan sosiologi..

Apa hubungan psikologi dengan sosiologi?

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku hubungan antar individu, dan antar individu dan kelompok dalam perilaku social. Melihat pengertian sosiologi jelas hubungan psikologi dan sosiologi amat erat. Lalu seiring berjalannya waktu kita lebih mudah mengatakan psikologi social karena kita melihat hubungan yang erat antar kedua ilmu tsb. Namun psikolog social ternyata berbeda dengan psikologi dan sosiologi. Perbedaannya psikologi social mempelajari tingkah laku/perilaku individu untuk berinteraksi dengan lingkungannya, objeknya pada individu tersebut. Psikologi dan Sosiologi sama- sama mempelajari perilaku hubungan antar individu. Jadi psikologi sangat erat hubungannya dengan sosiologi.

Yang kedua, kita akan membahas hubungan antara psikologi dengan antropologi..

Apa hubungan psikologi dengan antropologi?

Menurut kamus Bahasa Indonesia, antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang asal- usul manusia, kepercayaannya, bentuk fisik, warna kulit, dan budayanya di masa silam. Karena eratnya hubungan psikologi dan antropologi sehingga muncullah sub ilmu yang salah satunya bernama anthropology in mental health, pada sub ilmu ini sangat terlihat bahwa psikologi dan antropologi saling terkait, seperti contoh bahwa penyakit jiwa tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh kelainan biologis namun juga oleh emosi atau mental yang tertekan sehingga membuat orang tersebut mengalami penyakit jiwa, keadaan jiwa manusia itu tergantung pada aspek- aspek social budaya. Disini terlihat bahwa antara psikologi dan antropologi saling terkait.

Yang ketiga, kita akan membahas hubungan psikologi dan politik.

Apa hubungan psikologi dengan politik?

Mungkin dalam pikiran kita, penuh tanda tanya… lho apa hubungannya psikologi dengan politik?

Ternyata psikologi ada hubungannya dengan psikologi dengan politik, dalam hal ini yang banyak hubungannya dengan politik adalah psikologi social, dalam hal politik psikologi berfungsi untuk memahami perilaku para pelaku politik agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik juga untuk memperlihatkan sikap atau respon yang diberikan oleh masyarakat sehingga pelaku politik bisa mempelajarinya agar pelaku politik dapat member yang terbaik kepada masyarakat. Sikap yang ditunjukkan oleh para masyarakat terhadap para pelaku politik inilah yang diuraikan psikologi social.

Yang keempat adalah hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi.

Apa hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi?

Hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi mungkin hampir sama dengan psikologi social, karena dalam hal ini komunikasi mempelajari peristiwa social yang terjadi ketika manusia melakukan interaksi pada lingkungannya. Sehingga disini terlihat jelas bahwa erat hubungan antara psikologi dan ilmu komunikasi, yaitu pada intinya mempelajari interaksi manusia kepada lingkungannya.

Yang kelima adalah hubungan psikologi dengan biologi.

Apa hubungan psikologi dengan biologi?

Dilihat secara objeknya, psikologi mempelajari tingkah laku manusia, sedangkan biologi mempelajari tentang jasmani/fisik. Disini jasmani/fisik sangat mempengaruhi kondisi psikis/tingkah laku manusia, sebagai contoh: apabila kita sedang sakit, maka kita akan cenderung menjadi pendiam karena badan kita lemas. Jadi psikologi dengan biologi juga hubungannya erat.

Yang keenam, hubungan psikologi dengan ilmu alam

Apa hubungan psikologi dengan ilmu alam?

Kaitan psikologi dengan ilmu alam adalah pada tahun sebelumnya psikologi terbentuk sangat terpengaruh dengan ilmu alam. Namun kemudian psikologi menyadari bahwa objek pembelajarannya adalah manusia dan tingkah lakunya.

Yang ketujuh, yaitu hubungan psikologi dengan filfasat

Apa hubungannya psikologi dengan filsafat..?

Filsafat adalah hasil akal manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran yang sedalam- dalamnya. Sebenarnya psikologi adalah salah satu bagian dari filsafat. Jadi psikologi dengan filsafat hubungannya sangat erat karena psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat.

Yang kedelapan adalah hubungan antara psikologi dengan ilmu pendidikan

Apa hubungan psikologi dengan ilmu pendidikan?

Psikologi dan ilmu pendidikan adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendidikan atau proses belajar mengajar akan baik apabila seorang guru mengerti keadaan psikis setiap anak melalui respon maupun perkembangan pola pikir anak tsb.

Tugas UTS Psikologi

Mata Kuliah : Psikologi Umum
Jur / Smt : Komunikasi / I
Dosen : Mardhiah Rubani, M.Si

1. Menurut arti kata-katanya maka psikologi sering diterjemahkan menjadi ilmu jiwa. Sebenarnya terjemahan tersebut kurang tepat, karena bertitik-tolak dari pandangan dualisme manusia, yang menganggap bahwa manusia itu terdiri dari dua bagian jasmani dan rohani. Apa tanggapan Anda terhadap perbedaan dua pengertian diatas?

2. Yang menjadi obyek daripada psikologi adalah manusia, yakni manusia yang sangat unik dan kompleks. Silahkan Anda jelaskan maksud dua kata yang dihitamkan tersebut. Berikan masing-masing contohnya.

3. Dalam uraian pada pasal dua di atas telah dikatakan bahwa obyek material dari psikologi ialah manusia. Kecuali menjadi obyek psikologi, manusia juga menjadi obyek ilmu-ilmu yang lain. Silahkan Anda paparkan tentang hubungan psikologi dengan ilmu-ilmu lain (seperti: Psikologi dengan antropologi, sosiologi, maupun fisiologi).

4. Ditinjau dari segi objeknya psikologi dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu psikologi yang mempelajari manusia dan psikologi yang mempelajari hewan. Apa yang dapat Anda jelaskan masing-masing objek psikologi tersebut?

5. Bila ditinjau dari beberapa teori psikologi tentang manusia, ada beberapa factor yang mempengaruhi pembentukan perilaku manusia. Berdasarkan pengalaman pribadi Anda, faktor apa saja yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perubahan tingkah laku Anda? Jelaskan mengapa?


Selamat Ujian

Sabtu, 27 November 2010

Soal Ujian Tengah Semester Pengantar Sosiologi Kom 1C/1D dosen Pembimbing : Hasbullah, M.Si

  1. jelaskan apa yang dimaksud dengan sosiologi dan manfaat mempelajari sosiologi baik untuk kepentingan ilmiah ( akademik ) maupun untuk kehidupan sehari-hari.
  2. jelaskan ruang lingkup yang di pelajari dalam sosiologi, dan mengapa sosiologi dikelompokkan kedalam sains sosial.
  3. jelaskan apa yang dimaksud  dengan teori, apa manfaat teori baik untuk kepentingan ilmiah maupun untuk kehidupan sehari-hari.
  4. jelaskan pemikiran agus comte tentang tahap perkembangan pemikiran manusia dan cara mewujudkan keteraturan sosial.

Semoga Berhasil