hhmmmmmm,,,,,dah lama blog ni d buat tapi aku belum buat cerita mengenai kehidupanku..........
kali ini aku akan membahas mengenai riwayatku, cekidot
nama lengkapku MURTADHA HABIBI di baca Murtado Habibi,,,terkadang aku risih dg namakuku yg sangat fatal akibatnya jika orang2 salah menafsirkannya,yaitu kata MURTADHA, mungkin smuanya tw kalau namaku itu mirip dengan kata Murtad ( orang yang keluar dari Islam ). hal inilah yang membuat saya risih. tidak hanya itu, banyaknya teman2ku yg mengejekku dg nama Murtad terkadang membuat hatiku sangat sedih, karena aku paling benci dengan kata2 itu, mungkin bagi mereka itu hanya lelucon atau becanda, tapi bagiku itu sebuah ejekan yang sangat menyakitkan, karena aku tidak mau di samakan dengan Murtad........
saya hanya ingin teman2 tidak memanggilku dengan nama murtad,,,,
aku lahirpada tgl 28 Februari 1992 di salah satu desa terpencil d Riau, letaknya d perbatasan antara kab, kampar dan kab. Rokan Hulu,, yahhhh........Desa kasikan namanyaa, desa ini terletak di kec. Tapung Hulu Kab. Kampar - Riau.......nama ibuku Hj. Mardiah dan ayahku H. Sipurdin.
sebenarnya aku 6 bersaudara, tapi Allah hanya menakdirkan 2 diantara kami yang hidup sehat hingga saat ini, yaitu aku ( anak ke 5 ) dan kakak Perempuanku (anak ke 4) Tuti Sumarni namanya. Kakak ku yang pertama Bernama Leni, aku memanggilnya uwo, pada Usia 7 tahun kejadian naas menimpanya, sebuah lampu semprong yang dipakai untuknya bermain akhirnya membakar seluruh tubuhnya, karena lampu yang di bawanya tersebut terjatuh dan apinya membakar pakaiannya, berbulan-bulan dia di rawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, namun pada akhirnya nyawanya juga tak terselamatkan. padahal dia memiliki ambisi untuk cepat-cepat masuk sekolah, namun harapannya itu sekarang hanyalah menjadi kenangan indah untuk di kenang, memang waktu saat itu aku belum lahir, tapi ayah dan ibuku selalu menceritakannya kepadaku........:'(
aku memang tak pernah melihat wajah kakaku secara langsung, tapi ibuku masih menyimpan poto kakaku satu-satunya yang masih tersisa,,
anak ibuku yang ke 2 dan ke 3 adalah laki-laki,,, yahhhh.........aku memanggilnya dengan panggilan abang, ke 2 abangku juga tidak memiliki kehidupan yang panjang, karena mereka juga meninggal ketika masih bayi, abangku meninggal dengan penyakit yang sama, tapi aku tak mengetahui penyakitnya.........
dan anak yang ke 4 Alhamdulillah masih sehat hingga saat ini, yahhhh Tuti Sumarni namanya, lahir di Kasikan, 12 Mei 1989.....Alhmdulillah dia telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak, namun anak pertamanya juga meninggal Dunia di karenakan penyakit stepp yang menimpa ibunya,sehingga anaknya tersebut lahir prematur dan kekurangan oksigen. anak ke 2nya bernama Yudha Ardian Pratama lahir d Pekanbaru, 10-10-2010,, yahhhh memang waktu lahir yang unik..........
Lanjut ke anak yang ke 5 yaitu aku sendiri, dan anak yang ke 6 adalah adikku laki-laki yang juga meninggal pada Usia 2 minggu disebabkan oleh penyakit yang sama yang di alami ke 2 abangku yang juga sudah meninggal tadi,ketika itu aku masih berada di kelas 6 SD, Jujur aku merasa kesepian dalam keluargaku, apalagi jika bulan Ramadhan datang, kakaku sudah tinggal bersama suaminya, tinggallah aku dan ke 2 orang tua ku yang yang buka bersama, sahur bersama, tarawuh bersama......terkadang aku juga ingin memiliki sosok abang yang bisa di ajak sharring, yang bisa memberi nasehat, yang selalu melindungi adiknya, dan juga ingin memiliki adik yang bisa di ajak bermain, becanda, bergurau bersama..... karena selama ini aku hanya merasakan kasih sayang dari seorang kakak, dan aku juga hanya ingin merasakan kasih sayang dari seorang abang dan juga adik.......
mengenai pendidikan ku, dulu pada mulanya masuk Sekolah Dasar aku tidak di izinkan oleh kepala sekolah pada waktu itu untuk masuk SD, karena badanku terlau kecil, dan Kepala sekolah itu menyarankan agar aku masuk TK terlebidahulu, tapi aku tidak mau, karena aku malu semua teman-teman bermainku sudah menginjak sekolah Dasar, akhirnya dengan tidak memiliki rasa malu aku menangis di dalam kantor kepala sekolah itu untk memberi izin masuk sekolah, dan Alhamdulillah mungkin karena kasihan akhirnya kepala sekolah tersebut memberi izin masuk sekolah Dasar buatku....senannggggnyyaaaaaa........!!!!!!! nama sekolah ku SDN 005 kasikan dan berubah nama ketika aku kelas 4 menjadi SDN 002 Kasikan.
hari berganti hari bulan pun berganti begitu juga tahun akhirnya 6 tahun pun tlah berlalu, akhirnya aku menanggalkan sergam putih merah, dan berganti seragam menjadi putih donker, yahhhhhhh MTs LKMD Kasikan namanyaa,,sebenarnya aku ingin tamat SD melanjutkan pendidikan di Pesantren, tapi orang tuaku tidak mengizinkan aku pisah darinya, jadi aku gagal untuk melanjutkan sekolah di pesantren........
setelah 9 tahun menimbah ilmu di Kampung Kelahiran akhirnya aku melanjutkan sekolah menengah atas di Pekanbaru, nama sekolahnya MAN 1 Pekanbaru...disekolah inilah aku belajar berbagai macam hal yg mewarnai kehidupanku hingga saat ini, mulai dari pengalaman pertama menyentuh komputer dan laptop, kawan-kawan yang care, bahkan untuk pertama kalinya aku pisah dari keluarga.......masa-masa di sekolah ini sulit untuk dilupakan, tamat dari MAN 1 Pekanbaru, aku ingin melanjutkan study di perguruan tinggi Favorit aku, UI.....aku ingin sekali bisa lulus di KEdokteranya ataupun di jurusan Kimian juga bahasa inggrisnya, tapi Allah berkehendak lain akhirnya aku lulus di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dengan jurusan Ilmu Komunikasi, jujur pada awalanya aku tidak ada niat untuk kuliah di jurusan ini, karena menurut aku ini tidak cocok buatku, akhirnya hari pun berlalu semakin lama aku semakin tertarik dengan jurusan ini, dan aku menganggap bahwa sebenarnya inilah yang aku butuhkan, mulai dari situ aku menyadari " Bahwa Allah tidak memberikan apa yang kita inginkan, tapi Allah akan memberi apa yang kita butuhkan"..........
hhuuuuuuaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh................
ngantuk nie udah dulu yaaa....,udah panjang lebar ni cerita tentang kehidupanku,,,Insyaallah besok kita sambug lagi ok.....
Sabtu, 11 Juni 2011
Senin, 23 Mei 2011
Tugasku,,,,
BAB I
PENDAHULUAN
Mesjid, secara bahasa, adalah tempat sujud. Adapun secara syar’i, mesjid adalah tempat yang dipersiapkan untuk digunakan shalat lima waktu secara berjamaah oleh kaum muslimin.
Akan tetapi, terkadang mesjid mempunyai arti yang lebih luas dari itu. Karenanya, tempat yang dijadikan oleh seseorang di rumahnya untuk melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib karena dia tidak mampu untuk shalat di mesjid, yang orang-orang mendirikan shalat berjamaah di dalamnya, dinamakan mesjid pula.
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari: 323 dan selainnya dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….”
Oleh karena itu pemakalah akan membahasa mengenai mesjid yang ada disekitar kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Mesjid Al-Fajar
Alfajar merupakan sebuah mesjid yang terletak di Jalan Garuda Sakti, Gang Al-Fajar. Sesuai dengan namanya jalannya, maka Mesjid ini diberi nama Al- Fajar . Awal mula berdirinya mesjid Al-Fajar adalah sebuah Mushollah kecil yang dipergunakan oleh warga untuk tempat beribadah seperti biasanya, namun semakin majunya daerah sekitar mesjid ini dan ditambah juga dengan diaktifkanya kampus II Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim di Panam maka penduduk disekitar mushollah ini bertambah banyak baik dari kalangan pekerja maupun mahasiswa yang sedang berstudi.
Dan Akhirnya sekitar 10 tahun yang lalu Mushollah ini di jadikan Mesjid Al-Fajar dengan Ketua Pengurus Mesjid pertama yaitu Bapak Munir (warga Al-Fajar). Dan setelah itu pada tahun 2006 dibentuklah kepengurusan baru dengan ketua terpilih Drs. H. Werkanis M.Ed.
Pada tahun 2006 mesjid ini direnovasi karena tidak bisa menampung lebih banyak lagi warga yang ingin melaksanakan ibadah, namun pembangunan ini tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun melainkan hasil dari swadaya masyarakat di sekitar Al-Fajar itu sendiri. Mesjid yang pada awalnya kecil sekarang telah menjadi mesjid yang cukup untuk menampung jema’ah yang datang untuk beribadah.
Memang bantuan untuk mesjid ini pada mulanya belum terealisasikan dari donatur ataupun dari pemerintah, namun karena tingginya rasa persatuan ke Islaman di sekitar daerah ini maka masyarkat berbondong-bondong unuk membantu baik tenaga maupun harta untuk membangun mesjid ini.
Tidak hanya mesjid yang telah diresmikan pada 10 tahun yang lalu, tapi bersamaan dengan mesjid juga diresmikan sebuah MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) dengan nama MDA Al-Fajar, yang mana MDA ini di bawah kepengurusan Mesjid Al-Fajar. Pada awalnya MDA ini tidak dibangun di jalan al-Fajar, melainkan di jalan Merpakti Sakti diatas tanah yangtelah di wakafkan ke pada masyarakat, namu setelah beberapa lama salah satu keluarga pemilik lahan ini menggugat tanah tersebut sebagai hak miliknya, dan akhirnya MDA ini dipindahkan ke Jalan Al-Fajar berdampingan dengan mesjid Al-Fajar.
Meskipun tanah Mesjid Al-Fajar ini merupakan tanah Wakaf, tapi MDA Al-Fajar ini berdiri di tanah yang dibeli masyarakat pada pemilik tanah sebelumnya lalu di bangun lah MDA ini dan diresmikan bersamaan dengan Mesjdi Al-Fajar. Sekarang ini ketua pengurus Mesjid ini yaitu H. Thamrin.
Hingga sekarang ini mesjid ini memiliki fasilitas 2 kamar mandi dan tempat wudhu, MDA, Taman bacaan dll.
A. Kepengurusan
Pada 10 tahun yang lalu dibentuklah kepengurusan pertama Mesjid Al-Fajar setelah diresmikan dari mushollah menjadi mesjid dengan ketua pengurus pertama Bapak Tamrin sebagai warga disekitar mesjid Al-Fajar ini. Setelah itu pada tahun 2006 dilakukan kembali pemilihan pengurus dengan ketua baru yakni Bapak Drs. H. Werkanis M.Ed.
Tidak hanya kepungurusan mesjid yang ada di Mesjid Al-Fajar ini, melainkan juga ada kepengurusan remaja mesjid yang kita kenal dengan nama IKATAN REMAJA MESJID AL-FAJAR. Ada pung kepengurusan Remaja mesjid ini adalah sebagai berikut.
STRUKTUR KEPENGURUSAN REMAJA MESJID
AL-FAJAR
AL-FAJAR
DEWAN PEMBINA DEWAN PELINDUNG
KETUA REMAJA MESJID
WAKIL KETUA
SEKRETARIS BENDAHARA
Koordinator Da’wah Koordinator Kesenian Koordinator Pendidikan
Koordinator Olahraga Koordinator Humas
Adapun tugas-tugas dari kepengurusan ini adalah :
Dewan Pembina dan Pelindung : bertugas untuk membina, membimbing dan menuntun remaja untuk selalu melakukan kontrubusi yang baik untuk kegiatan Mesjid
Ketua : Menjalankan dan melaksanakan program kerja tentang acara yang akan dibuat di mesjid ini
Wakil : membantu kinerja ketua
Sekretaris : Mengatur administrasi keremajaan mesjid
Bendahara : menjaga keuangan
Koo Da’wah : melakukan kegiatan seputar da’wah seperti pengajian dll.
Koo Kesenian : membentuk majelis ta’lim dan juga tim rebana atau pun nasyid dan qasidah.
Koo Pendidikan : melakukan pengajaran baca Al-Quran terhadap anak-anak.
Koo olahraga : membentuk tim-tim olahraga
Koo Humas : menjalin hubungan dengan masyarakat
Mesjid Al-Fajar juga memiliki Fasilitas Madrasah Diniyah Awalyah, Madrasah ini di kepala sekolahi oleh Bapak Makmur. MDA ini mengajarkan anak-anak tentang pelajaran Islam untuk bekal kehidupan di akhirat, MDA ini memiliki 7 orang tenaga kerja dengan 4 lokal, ada sekitar 80 anak yang belajar di MDA ini.
Tidak hanya itu mesjid al-Fajar juga mengadakan pengajian rutin yang dilakukan pada hari Jum’at malam ba’da magrib untuk pengajian umum, dan untuk pengajian ibu-ibu diadakan sabtu sore ba’da Ashar.
Pengajian ini di isi dengan siraman rohani oleh ustadz-ustadzah untuk pengetahuan yang lebih mendalam mengenai syariat islam.
A. Problematika
Banyak problematika yang terjadi di sekitar ruang lingkup mesjid ini, yang mana masalah ini harus segera di pecahkan solusinya, karena kalau tidak masalah ini akan mengakibatkan tidak jalannya dakwah disekitar mesjid Al-Fajar ini. Adapun masalah itu :
1) Masalah di sekitar kepengurusan remaja mesjid
Pada awalnya ketua RT beserta RW telah mengumpulkan remaja-remaja baik dari mahasiswa ataupun kalangan masyarakat sekitar Al-Fajar, memang mulanya terkumpulah banyak remaja dan dibentuklah kepengurusannya, dan kepengurusan ini diberi dana Rp. 150.000 setiap minggunya untuk mengadakan acara mesjid, namun kegiatan ini tidak berjalan hingga sampai sekarang kegiatan itu tidak berjalan lagi. Dan dana yang diberikan kepada kepengurusan remaja mesjid ini akhirnya di hentikan.
Solusinya harus ada kesadaran remaja akan kepengurusan ini dan hendaknya seluruh pengurus di kumpulkan kembali untuk melakukan koordinasi mengenai masalah ini.
2) Kurangnya minat masyarakat sholat berjamaah di mesjid
Mesjid ini selalu penuh dan ramai jema’ah hingga sampai ke teras mesjid orang-orang untuk melakukan sholat berjama’ah, tapi kondisi ini hanya sering dilihat ketika sholat fardu jumat dan sholat hari raya, untuk sholat fardu biasa mesjid ini tidak sepenuhnya berisi, hanya sekitar 2-4 shaff yang terisi penuh, tentunya hal ini sangat memprihatinkan. Untuk solusi masalah ini jawabannya ada pada kesadaran akan agama dari masing-masing pribadi.
3) Kurangnya kesadaran akan pentingnya pengajian
Majelis ta’lim sering di adakan di mesjid ini, malah telah menjadi agenda mingguan, tapi ternyata kesadaran masyarakat sekitar juga tidak terlalu sadar akan pentingnya hal ini, terbukti dapat kita liat kalau setiap ada pengajian hanya sedikit yang datang kemesjid, dan itupun diisi oleh orang tua dan hanya sedikit remaja yang datang mendengarkan pengajian itu, padahal masyarakat tahu kalo pengajian ini telah memiliki jadwal, tapi masih saja selalu di umukan oleh pengurus mesjid tentang adanya pengajian hari ini.
BAB III
KESIMPULAN
Mesjid Al-Fajar adalah mesjid yang terletak dijalan Garuda Sakti Gang Al-Fajar, mesjid ini diresmikan 10 tahun yang lalu yang mana sebelum diresmikan mesjid ini merupakan sebuah mushollah kecil, namun dengan perkembangan wilayah penduduk disekitar mesjid ini menjadi lebih banyak dan akhirnya diresmikanlah mushollah ini sebagai mesjid.
Pada tahun 2006 mesjid ini direnovasi hingga menjadi mesjid yang cukup besar dan dapat menampung jemaah yang banyak. Mesjid ini didirikan diatas tanah wakaf yang diberikan oleh salah seorang warga. Mesjid ini memiliki fasilitas gedung MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah), kamar mandi beserta tempat wudhu, pustaka mini dan lain sebagainya.
Kepengurusan mesjid ini di ganti selama 3 tahun sekali dan yang menjabat sebagai ketua pengurus mesjid ini sekarang adalah Bapak H.Thamrin.
Minggu, 20 Maret 2011
Tugas Pengantar Jurnalistik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
DEWAN PERS
Pasal 15
| (1) | Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. | |
| (2) | Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : | |
| a. | melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; | |
| b. | menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; | |
| c. | memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; | |
| d. | mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; | |
| e. | memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; | |
| f. | mendata perusahaan pers; | |
| (3) | Anggota Dewan Pers terdiri dari : | |
| a. | wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; | |
| b. | wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; | |
| c. | tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; | |
| (4) | Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. | |
| (5) | Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden. | |
| (6) | Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. | |
| (7) | Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : | |
| a. | organisasi pers; | |
| b. | perusahaan pers; | |
| c. | bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. | |
BAB VI
PERS ASING
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
Rabu, 09 Maret 2011
Perjalan Reborn IMIKI ke Jogja part I
Kamis, 3 maret 2011 tepatnya pada pukul 12.30 dg smangat yg tinggi aku tlah brada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk segera berangkat menuju jogja. Keberangkatanku boarding timenya tepat jam 1.45, namun pda akhirnya kebrangkatanku tertunda hingga pukul 14.15 wib...
pada awalnya aku akan berangkat bersama salah satu temanku sebut saja inisialny D, tpi ktika aku sudah brada di waiting room untuk menunggu keberangkatan tiba2 aku mendapat pesan singkat melalui Hp ku yg isinya " saya g jd pergi. ortu saya sakit "....
aku gak tw apkah pesan tersbut benar atau ini hanya trik dia untuk tidak brangkat ke jogja,.tpi yg jelas ktika aku membaca sms drinya aku langsung panik n segera menghubungi ketua HIMAKOM UIN SUSKA Riau, n alhamdulillah mereka membri beberapa saran untuk ttp tenang n mlanjutkan perjlanan,. pda akhirnya aku membranikan diri untuk berangkat ke jogja,,
alhamdulillah pesawat ku boarding, tepat pada pukul 16.30 aku smpai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk di transit ke jogja, memasuki bandara Soeta aku kbngungan, pasalnya ini kali prtamaku mlkukan prjalan panjang tnpa orang tua n jga untuk prtama kalinya kakiku mndarat di pulau jawa, akhirnya prosedur transit selesai, tepat puku 15.30 aku sgera menaiki pesawat kembali untuk di transit ke jogja, perjalan yg cukup melelahkan n akhirnya skitar jam 19.00 aku tiba di bandara adi sucipto jogja, stibanya di bandara aku segera ingin mngambil tas yg di masukan ke bagasi, n ternyata tas yg aku pnya tidak berada di dalam pswat yg saya naiki, saat itu jga saya mulai paniiikkk, n alhamdulillah pihak bandara mengatakan bahwa sbgian tas berada dlam pnerbangan selnjutnya, akhirnya saya menunggu psawat itu datang, sekitar pukul 20.00 pswat yg aku tunggu2 akhirnya tiba..
n trnyata tas yang aku tunggu2 akhirnya muncul, aku segera mnelpon panitia penyelenggara acara untuk segera menjemput di bandara, stelah lama kliling bandara akhirnya aku bertemu dg panitia yg bertugas menjemput peserta dari luar pulau jawa, ternyata di bandara tersebut ada 3 orang peserta dri palembang sebut saja Leven, Aji, Eva dan juga 1 orng dri Makassar namnya Burhan......
awal perkenalan kami dilanjutkan di dalam mobil, n setelah smpai di basecamp kami langsung di ajak oleh panitia ke Malioboro yg mana nama tersebut hanya prnah aku dengar tnpa pernah melihatnya secara langsung, tentunya aku tidak menolak ajakan ini....n akhirnya kami smpai di Malioboro..
tpi tdak bebrapa lama kmudian trjdi suatu hal yg tidak di sangka2....
pasalnya slah satu teman kami burhan tiba2 di goda orang gila dg berjenis klamin laki2 untuk dijadiin suaminya,pastinya semua dri kami tidak bisa menahan ketawa,,,
hahahahahhahahahahaa,,,wkwkwkwkkwkwwkwk..
kjdian trsbut langsung mnjadi topik utama kami spanjang perjalan malam di Malioboro...........
To be continue......
pada awalnya aku akan berangkat bersama salah satu temanku sebut saja inisialny D, tpi ktika aku sudah brada di waiting room untuk menunggu keberangkatan tiba2 aku mendapat pesan singkat melalui Hp ku yg isinya " saya g jd pergi. ortu saya sakit "....
aku gak tw apkah pesan tersbut benar atau ini hanya trik dia untuk tidak brangkat ke jogja,.tpi yg jelas ktika aku membaca sms drinya aku langsung panik n segera menghubungi ketua HIMAKOM UIN SUSKA Riau, n alhamdulillah mereka membri beberapa saran untuk ttp tenang n mlanjutkan perjlanan,. pda akhirnya aku membranikan diri untuk berangkat ke jogja,,
alhamdulillah pesawat ku boarding, tepat pada pukul 16.30 aku smpai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk di transit ke jogja, memasuki bandara Soeta aku kbngungan, pasalnya ini kali prtamaku mlkukan prjalan panjang tnpa orang tua n jga untuk prtama kalinya kakiku mndarat di pulau jawa, akhirnya prosedur transit selesai, tepat puku 15.30 aku sgera menaiki pesawat kembali untuk di transit ke jogja, perjalan yg cukup melelahkan n akhirnya skitar jam 19.00 aku tiba di bandara adi sucipto jogja, stibanya di bandara aku segera ingin mngambil tas yg di masukan ke bagasi, n ternyata tas yg aku pnya tidak berada di dalam pswat yg saya naiki, saat itu jga saya mulai paniiikkk, n alhamdulillah pihak bandara mengatakan bahwa sbgian tas berada dlam pnerbangan selnjutnya, akhirnya saya menunggu psawat itu datang, sekitar pukul 20.00 pswat yg aku tunggu2 akhirnya tiba..
n trnyata tas yang aku tunggu2 akhirnya muncul, aku segera mnelpon panitia penyelenggara acara untuk segera menjemput di bandara, stelah lama kliling bandara akhirnya aku bertemu dg panitia yg bertugas menjemput peserta dari luar pulau jawa, ternyata di bandara tersebut ada 3 orang peserta dri palembang sebut saja Leven, Aji, Eva dan juga 1 orng dri Makassar namnya Burhan......
awal perkenalan kami dilanjutkan di dalam mobil, n setelah smpai di basecamp kami langsung di ajak oleh panitia ke Malioboro yg mana nama tersebut hanya prnah aku dengar tnpa pernah melihatnya secara langsung, tentunya aku tidak menolak ajakan ini....n akhirnya kami smpai di Malioboro..
tpi tdak bebrapa lama kmudian trjdi suatu hal yg tidak di sangka2....
pasalnya slah satu teman kami burhan tiba2 di goda orang gila dg berjenis klamin laki2 untuk dijadiin suaminya,pastinya semua dri kami tidak bisa menahan ketawa,,,
hahahahahhahahahahaa,,,wkwkwkwkkwkwwkwk..
kjdian trsbut langsung mnjadi topik utama kami spanjang perjalan malam di Malioboro...........
To be continue......
Rabu, 05 Januari 2011
Syair Abu Nawas
bait 1
Ilaahii lastu lil firdausi ahlaan wa laa aqwaa 'alaa naaril jahiimi
bait 2
Fa hablii taubatan waghfir zunuubii fa innaka ghaafirudzdzambil 'azhiimi
bait 3
Dzunuubii mitslu a'daadir rimaali fa hablii taubatan yaa dzaaljalaali
bait 4
Wa 'umrii naaqishun fii kulli yaumi wa dzambii zaa-idun kaifah timaali
bait 5
Ilaahii 'abdukal 'aashii ataaka muqirran bidzdzunuubi wa qad da'aaka
bait 6
Fa in taghfir fa anta lidzaaka ahlun wa in tathrud faman narjuu siwaaka
Terjemahan Indonesia
Sebuah Pengakuan
Tuhanku... aku tidak layak memasuki syurga Firdaus
Dan aku pun tak mampu menahan siksa api Neraka
Terimalah taubatku dan ampunilah dosa-dosaku
Sesungguhnya Engkaulah Pengampun dosa-dosa besar
Dosa-dosaku amatlah banyak bagai butiran pasir
Terimalah taubatku, wahai Yang Maha Agung
Umurku berkurang setiap hari, sedang dosa-dosaku terus bertambah
Bagaimana aku sanggup menanggungnya?
Tuhanku... hamba-Mu yg durhaka ini datang bersimpuh menghadap-Mu
Mengakui dosa-dosa dan menyeru memohon kepada-Mu
Bila Kau mengampuni, Engkaulah Sang Pemilik Ampunan
Bila Kau campakkan aku, kepada siapa aku mesti berharap selain dari-Mu?
Kamis, 23 Desember 2010
Ar-rad 4
Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.
Tafsir Surah Ar Ra'd 4
Dan terdapat pula di bumi, bagian-bagian tanah yang berdekatan dan berdampingan tetapi berlainan kesuburannya. Ada tanah yang sangat subur untuk ditanami tanaman apa saja, ada pula tanah yang hanya dapat ditanami pohon-pohon besar saja, tetapi tidak baik untuk ditanami tanaman palawija atau sebaliknya, dan ada pula tanah yang lunak dan ada pula yang keras yang untuk memecahkannya memerlukan dinamit dan bahan peledak. Dan di bumi terdapat kebun-kebun anggur, tanaman palawija dan pohon yang bercabang dan tidak bercabang. Semuanya itu disiram dengan air yang sama tetapi menghasilkan buah yang beraneka warna rasanya, seperti pohon tebu yang rasanya manis, buah jeruk yang rasanya manis dan masam serta buah paria yang rasanya pahit, dan lain sebagainya. Allah melebihkan sebahagian tanaman-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang bentuknya, rasanya dan baunya. Pada semua tanda-tanda itu terdapat kekuasan Allah dan menjadi dalil yang membawa keyakinan bagi orang-orang yang suka berpikir.
Albaqarah 164
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Tafsir Surah Al Baqarah 164
Dialah yang menciptakan langit dan bumi untuk keperluan manusia, maka seharusnyalah manusia memperhatikan dan merenungkan rahmat Allah Yang Maha Suci itu karena dengan memperhatikan isi semuanya akan bertambah yakinlah dia pada keesaan dan kekuasaan-Nya, akan bertambah luas pulalah ilmu pengetahuannya mengenai alam ciptaan-Nya dan dapat pula dimanfaatkannya ilmu pengetahuan itu sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Yang Maha Mengetahui. Hendaklah selalu diperhatikan dan diselidiki apa yang tersebut dalam ayat ini, yaitu:
1.Bumi yang didiami manusia ini dan apa yang tersimpan di dalamnya berupa perbendaharaan dan kekayaan yang tidak akan habis-habisnya baik di darat maupun di laut
2.Langit dengan planet dan bintang-bintangnya yang semua berjalan dan bergerak menurut tata tertib dan aturan Ilahi. Tidak ada yang menyimpang dari aturan-aturan itu, karena apabila terjadi penyimpangan akan terjadilah tabrakan antara yang satu dengan yang lain dan akan binasalah alam ini seluruhnya. Hal ini tidak akan terjadi kecuali bila penciptanya sendiri yaitu Allah Yang Maha Kuasa telah menghendaki yang demikian itu.
3.Pertukaran malam dan siang dan perbedaan panjang dan pendeknya pada beberapa negeri karena perbedaan letaknya, kesemuanya itu membawa faedah dan manfaat yang amat besar bagi manusia. Walaupun sebab-sebabnya telah diketahui dengan perantaraan ilmu falak tetapi penyelidikan manusia dalam hal ini harus dipergiat dan diperdalam lagi sehingga dengan pengetahuan itu manusia dapat lebih maju lagi dalam memanfaatkan rahmat Tuhan itu.
4.Bahtera yang berlayar di lautan untuk membawa manusia dari satu negeri ke negeri lain dan untuk membawa barang-barang perniagaan untuk memajukan perekonomian. Bagi orang yang belum mengalami berlayar di tengah-tengah samudera yang luas mungkin hal ini tidak akan menarik perhatian, tetapi bagi pelaut-pelaut yang selalu mengarungi lautan yang mengalami bagaimana hebatnya serangan ombak dan badai apalagi bila dalam keadaan gelap gulita di malam hari hal ini pasti akan membawa kepada keinsafan bahwa memang segala sesuatu itu dikendalikan dan berada di bawah inayat Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa.
5.Allah swt. menurunkan hujan dari langit sehingga dengan air hujan itu bumi yang telah mati atau lekang dapat menjadi hidup dan subur, dan segala macam hewan dapat pula melangsungkan hidupnya dengan adanya air tersebut. Dapat digambarkan, bagaimana jika hujan tiada turun dari langit, semua daratan akan menjadi gurun sahara, semua makhluk yang hidup akan mati dan musnah kekeringan.
6.Pengendalian dan pengisaran angin dari suatu tempat ke tempat yang lain suatu tanda dan bukti bagi kekuasaan Allah dan kebesaran rahmat-Nya bagi manusia. Dahulu, sebelum adanya kapal api kapal-kapal layarlah yang dipakai mengarungi lautan yang luas dan bila tidak ada angin tentulah kapal itu akan tenang saja dan tidak dapat bergerak ke tempat yang dituju. Di antara angin itu ada yang menghalau awan ke tempat-tempat yang dikehendaki Allah, bahkan ada pula yang mengawinkan sari tumbuhan dan banyak lagi rahasia-rahasia yang terpendam yang belum dapat diselidiki dan diketahui oleh manusia.
7.Demikian pula harus dipikirkan dan diperhatikan kebesaran nikmat Allah kepada manusia dengan bertumpuk-tumpuknya awan antara langit dan bumi. Ringkasnya semua rahmat yang diciptakan Allah termasuk apa yang tersebut dalam ayat 164 ini patut dipikirkan dan direnungkan bahkan dibahas dan diteliti, untuk meresapkan keimanan yang mendalam dalam kalbu, dan untuk memajukan ilmu pengetahuan yang juga membawa kepada pengakuan akan keesaan dan kebesaran Allah.
Asbabulnuzul Surah Al Baqarah 164
Diketengahkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan Faryabi dalam Tafsirnya, serta Baihaqi dalam 'Syu`abul Iman' dari Abu Dhuha, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Tuhanmu ialah Tuhan Yang Satu, tiada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,' (Q.S. Al-Baqarah 163) orang-orang yang musyrik pun merasa heran dan mengatakan, 'Tuhan Yang Satu? Sekiranya ia benar, cobalah datangkan sebuah tanda atau buktinya kepada kami!', maka Allah pun menurunkan, 'Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi...' sampai dengan firman-Nya, '...bagi kaum yang mengerti.'" (Q.S. Al-Baqarah 164). Kataku, "Hadis ini mu`dhal, tetapi ada hadis lain yang menjadi saksinya dikeluarkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Abu Syeikh dalam Kitab 'Al-Azhamah' yang diterima dari Atha." Ia mengatakan kepada Nabi saw. di Madinah turun ayat, "Tuhanmu ialah Tuhan yang satu, tiada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah 163). Maka orang-orang kafir Quraisy di Mekah pun berkata, "Mana mungkin manusia yang begitu banyak diatur hanya oleh satu Tuhan." Lalu Allah pun menurunkan, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi..." sampai dengan firman-Nya, "...bagi kaum yang mengerti." (Q.S. Al-Baqarah 164). Dan diketengahkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Mardawaih dari jalur yang baik dan bersambung (maushul) dari Ibnu Abbas katanya, "Orang-orang Quraisy mengatakan kepada Nabi saw., 'Mohonkanlah kepada Allah agar bukit Safa dijadikannya bagi kami sebuah bukit emas hingga menjadi kekuatan bagi kami untuk menghadapi musuh-musuh kami." Allah pun mewahyukan kepadanya, "Baiklah, Aku akan memberikannya kepada mereka, tetapi sekiranya mereka kafir lagi sesudah itu, maka Aku akan menyiksa mereka dengan suatu siksaan yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara penghuni alam!" Jawab Nabi saw., "Wahai Tuhanku! Biarkanlah aku menghadapi kaumku dan aku akan menyeru mereka dari hari ke hari." Maka Allah pun menurunkan ayat ini, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dengan siang." (Q.S. Al-Baqarah 164). Betapa pula mereka akan meminta bukit emas padamu lagi, padahal mereka telah menyaksikan bukti-bukti yang lebih besar!
Al-Baqarah 266
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya.”
Tafsir Surah Albaqarah 266
Dipangkal ayat ini digambarkan suatu kebun yang sangat disukai para petani. Di negeri tempat turunnya ayat ini, di tanah Arab dan seluruh negeri Timur Tengah, kebun kurma dan anggur yang di dalamnya mengalir sungai-sungai merupakan kebun yang sangat idaman dan dicita-citakan.
Ayat ini merupakan penjelasan dari ayat sebelumnya bahwa perbuatan riya itu tidak menghasilkan apa-apa alih-alih seperti lapisan debu tipis di atas bebatuan yang bisa lenyap seketika karena percikan air hujan. Pada ayat 266 ini, perumpamaan tersebut diperjelas dengan contoh kebun anggur dan kurma yang diusahakan oleh seorang petani tua. Allah kuasa menghancurkannya dengan mudah hanya dengan satu kali peristiwa puting beliung.
Begitu pula harta yang dimiliki orang-orang riya, harta tersebut tidak akan memberi manfaat dan keberkahan yang sempurna, dikarenakan dia menggunakannya untuk berbangga diri dan menyakiti hati para penderma yang malang.
Asbabun Nuzul Al-Baqarah 266
‘Ubaidillah bin Umair ra. Berkata, “ Suatu hari Ibnu Abbas ra. Berkata, ‘ Ada seorang lelaki kaya raya yang beramal dengan penuh ketaatan kepada Allah. Kemudian, Allah mengutus setan kepadanya, sehingga ia berbuat maksiat. Seluruh amal kebajikannya pun menjadi lenyap. Lalu, turunlah ayat ini.” (HR. Bukhari).
Al-Baqarah 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
Tafsir Surah Al-Baqarah 219
“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah diperintahkan untuk memberi jawaban yang mendidik dan mengajak berpikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan , apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan. Begitu pula dengan berjudi, harta benda yang susah payah dikumpulkan bertahun-tahun, bisa habis seketika di meja judi. Sehingga keperluan hidup yang lain terlantar.
Disinilah Rasulullah berperan untuk menyampaikan ajaran berpikir dengan dua cara: pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang lebih besar dosanya daripada manfaatnya? Yang kedua, rasulullah telah diwahyukan untuk menyuruh umat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan.
Menurut keterangan as-Sayuthi, atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah, seketika Rasulullah telah sampai di Madinah, beliau mendapati orang-orang terbiasa dengan aktifitas perjudian dan mabuk-mabukkan. Jika ada perjudian, tentu kerap terjadi pertengkaran dan kekacauan. Inilah yang membuat seseorang mendatangi Sang Nabi dan menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang khamr dan perjudian.
Asbabun Nuzul Al-Baqarah 219
‘Umar bin Khaththab ra, berkata, “Saa Turun larangan minum khamr, aku berdoa, ’Ya Allah, jelaskanlah kepada kami, tentang hukum khamr dengan sejelas-jelasnya. ‘Terhadap doaku itu, turunlah permulaan ayat ini. “(Hadis sahih, Riwayat Ahmad). Ibnu Abbas ra. Berkata, “Saat turun perintah untuk menafkakan harta dijalan Allah, beberapa sahabat mendatangi Rasulullah saw. Dan bertanya, ’Sesungguhnya kami tidak mengetahui maksud sedekah yang telah perintahkan kepada kami dan apa yang harus kami keluarkan ?’ Atas pertanyaan mereka, turunlah lanjutan ayat ini yang artinya ” dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkakan...........(HR.Ibnu Abi Hatim.Lihat Ibnu Katsir:1/348)
Ar-Rum 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Tafsir Surah Ar-Rum 21
Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam as. sedangkan manusia lainnya tercipta dari gabungan air mani (spermatozoid) dan sel telur (ovum) laki-laki dan perempuan. Allah menurukan ayat ini, antara lain agar manusia berpikir mengenai peran laki-laki dan perempuan dalam ruang lingkup rumah tangga. Tentang sifat-sifat kodrati yang diciptakan untuk saling bertalian di antara keduanya. Hal ini membuktikan betapa Maha Besarnya Allah dengan segala keindahan dan perhiasan dunia yang diciptakan. Sebuah reaksi kimiawi yang indah dan abstrak namun bisa dirasakan dan dinikmati secara konkrit sebagai bagian dari rezeki dan rahmat bagi seluruh alam, khusunya umat manusia yang diciptakan berpasang-pasangan.
Ayat ini turut pula bersinggungan dengan fenomena yang muncul pada awal abad kedua puluh, mengenai status gender dan isu-isu feminisme yang digembar-gemborkan para liberalis. Sejak dulu Islam, baik dalam Al-quran maupun hadis-hadis Sang Nabi telah menjelaskan dengan baik mengenai posisi laki-laki dan wanita dalam sebuah konstruksi sosial dalam perspektif agama. Islam menentang dominasi dan intimidasi satu golongan gender terhadap yang lainnya. Karena pada dasarnya yang membedakan laki-laki dan perempuan adalah keimanan dan ketakwaan mereka(dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri). Sejak dulu Islam sangat menganggungkan perempuan dan memposisikan laki-laki dalam tempat yang terhormat sesuai dengan kodrat yang diberikan pada masing-masing. Sehingga sangat disayangkan apabila belakangan timbul opini yang menyebut bahwa Islam diskriminatif terhadap wanita.
Dalam catatan sejarah, wanita-wanita Islam telah ikut andil bagian dalam berbagai peperangan, penjilidan Al-quran, dan menjaga kemurnian periwayatan hadis-hadis nabi hingga sampai detik ini kita bisa mempelajarinya dengan mudah. Wanita dalam Islam adalah penting. Wanita telah menjadi inspirasi perjuangan bagi kaumnya sendiri, terlebih bagi semua umat Islam, untuk terus berjuang memurnikan risalah dan menjaga ajaran Islam hingga akhir zaman. Seperti kata hadis Nabi, sesungguhnya wanita adalah tiang Negara.
Hal tersebut telah membuktikan bahwa peran wanita sangatlah penting dalam Islam. Wanita tidak hanya menjadi ibu rumah tangga yang berkutat dengan hal-hal monoton, namun turut ambil bagian dalam peristiwa-peristiwa penting. Allah SWT telah menjelaskan peran-peran wanita dalam kehidupan sosial melalui Al-quran. Ini bukan berarti perempuan dikelaskan menjadi nomor dua setelah laki-laki, namun Allah sesungguhnya sangat memahami kebutuhan dan kemampuan para hamba-Nya dibandingkan siapapu. Wallahua’lam.
Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.
Tafsir Surah Ar Ra'd 4
Dan terdapat pula di bumi, bagian-bagian tanah yang berdekatan dan berdampingan tetapi berlainan kesuburannya. Ada tanah yang sangat subur untuk ditanami tanaman apa saja, ada pula tanah yang hanya dapat ditanami pohon-pohon besar saja, tetapi tidak baik untuk ditanami tanaman palawija atau sebaliknya, dan ada pula tanah yang lunak dan ada pula yang keras yang untuk memecahkannya memerlukan dinamit dan bahan peledak. Dan di bumi terdapat kebun-kebun anggur, tanaman palawija dan pohon yang bercabang dan tidak bercabang. Semuanya itu disiram dengan air yang sama tetapi menghasilkan buah yang beraneka warna rasanya, seperti pohon tebu yang rasanya manis, buah jeruk yang rasanya manis dan masam serta buah paria yang rasanya pahit, dan lain sebagainya. Allah melebihkan sebahagian tanaman-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang bentuknya, rasanya dan baunya. Pada semua tanda-tanda itu terdapat kekuasan Allah dan menjadi dalil yang membawa keyakinan bagi orang-orang yang suka berpikir.
Albaqarah 164
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Tafsir Surah Al Baqarah 164
Dialah yang menciptakan langit dan bumi untuk keperluan manusia, maka seharusnyalah manusia memperhatikan dan merenungkan rahmat Allah Yang Maha Suci itu karena dengan memperhatikan isi semuanya akan bertambah yakinlah dia pada keesaan dan kekuasaan-Nya, akan bertambah luas pulalah ilmu pengetahuannya mengenai alam ciptaan-Nya dan dapat pula dimanfaatkannya ilmu pengetahuan itu sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Yang Maha Mengetahui. Hendaklah selalu diperhatikan dan diselidiki apa yang tersebut dalam ayat ini, yaitu:
1.Bumi yang didiami manusia ini dan apa yang tersimpan di dalamnya berupa perbendaharaan dan kekayaan yang tidak akan habis-habisnya baik di darat maupun di laut
2.Langit dengan planet dan bintang-bintangnya yang semua berjalan dan bergerak menurut tata tertib dan aturan Ilahi. Tidak ada yang menyimpang dari aturan-aturan itu, karena apabila terjadi penyimpangan akan terjadilah tabrakan antara yang satu dengan yang lain dan akan binasalah alam ini seluruhnya. Hal ini tidak akan terjadi kecuali bila penciptanya sendiri yaitu Allah Yang Maha Kuasa telah menghendaki yang demikian itu.
3.Pertukaran malam dan siang dan perbedaan panjang dan pendeknya pada beberapa negeri karena perbedaan letaknya, kesemuanya itu membawa faedah dan manfaat yang amat besar bagi manusia. Walaupun sebab-sebabnya telah diketahui dengan perantaraan ilmu falak tetapi penyelidikan manusia dalam hal ini harus dipergiat dan diperdalam lagi sehingga dengan pengetahuan itu manusia dapat lebih maju lagi dalam memanfaatkan rahmat Tuhan itu.
4.Bahtera yang berlayar di lautan untuk membawa manusia dari satu negeri ke negeri lain dan untuk membawa barang-barang perniagaan untuk memajukan perekonomian. Bagi orang yang belum mengalami berlayar di tengah-tengah samudera yang luas mungkin hal ini tidak akan menarik perhatian, tetapi bagi pelaut-pelaut yang selalu mengarungi lautan yang mengalami bagaimana hebatnya serangan ombak dan badai apalagi bila dalam keadaan gelap gulita di malam hari hal ini pasti akan membawa kepada keinsafan bahwa memang segala sesuatu itu dikendalikan dan berada di bawah inayat Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa.
5.Allah swt. menurunkan hujan dari langit sehingga dengan air hujan itu bumi yang telah mati atau lekang dapat menjadi hidup dan subur, dan segala macam hewan dapat pula melangsungkan hidupnya dengan adanya air tersebut. Dapat digambarkan, bagaimana jika hujan tiada turun dari langit, semua daratan akan menjadi gurun sahara, semua makhluk yang hidup akan mati dan musnah kekeringan.
6.Pengendalian dan pengisaran angin dari suatu tempat ke tempat yang lain suatu tanda dan bukti bagi kekuasaan Allah dan kebesaran rahmat-Nya bagi manusia. Dahulu, sebelum adanya kapal api kapal-kapal layarlah yang dipakai mengarungi lautan yang luas dan bila tidak ada angin tentulah kapal itu akan tenang saja dan tidak dapat bergerak ke tempat yang dituju. Di antara angin itu ada yang menghalau awan ke tempat-tempat yang dikehendaki Allah, bahkan ada pula yang mengawinkan sari tumbuhan dan banyak lagi rahasia-rahasia yang terpendam yang belum dapat diselidiki dan diketahui oleh manusia.
7.Demikian pula harus dipikirkan dan diperhatikan kebesaran nikmat Allah kepada manusia dengan bertumpuk-tumpuknya awan antara langit dan bumi. Ringkasnya semua rahmat yang diciptakan Allah termasuk apa yang tersebut dalam ayat 164 ini patut dipikirkan dan direnungkan bahkan dibahas dan diteliti, untuk meresapkan keimanan yang mendalam dalam kalbu, dan untuk memajukan ilmu pengetahuan yang juga membawa kepada pengakuan akan keesaan dan kebesaran Allah.
Asbabulnuzul Surah Al Baqarah 164
Diketengahkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan Faryabi dalam Tafsirnya, serta Baihaqi dalam 'Syu`abul Iman' dari Abu Dhuha, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Tuhanmu ialah Tuhan Yang Satu, tiada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,' (Q.S. Al-Baqarah 163) orang-orang yang musyrik pun merasa heran dan mengatakan, 'Tuhan Yang Satu? Sekiranya ia benar, cobalah datangkan sebuah tanda atau buktinya kepada kami!', maka Allah pun menurunkan, 'Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi...' sampai dengan firman-Nya, '...bagi kaum yang mengerti.'" (Q.S. Al-Baqarah 164). Kataku, "Hadis ini mu`dhal, tetapi ada hadis lain yang menjadi saksinya dikeluarkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Abu Syeikh dalam Kitab 'Al-Azhamah' yang diterima dari Atha." Ia mengatakan kepada Nabi saw. di Madinah turun ayat, "Tuhanmu ialah Tuhan yang satu, tiada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah 163). Maka orang-orang kafir Quraisy di Mekah pun berkata, "Mana mungkin manusia yang begitu banyak diatur hanya oleh satu Tuhan." Lalu Allah pun menurunkan, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi..." sampai dengan firman-Nya, "...bagi kaum yang mengerti." (Q.S. Al-Baqarah 164). Dan diketengahkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Mardawaih dari jalur yang baik dan bersambung (maushul) dari Ibnu Abbas katanya, "Orang-orang Quraisy mengatakan kepada Nabi saw., 'Mohonkanlah kepada Allah agar bukit Safa dijadikannya bagi kami sebuah bukit emas hingga menjadi kekuatan bagi kami untuk menghadapi musuh-musuh kami." Allah pun mewahyukan kepadanya, "Baiklah, Aku akan memberikannya kepada mereka, tetapi sekiranya mereka kafir lagi sesudah itu, maka Aku akan menyiksa mereka dengan suatu siksaan yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara penghuni alam!" Jawab Nabi saw., "Wahai Tuhanku! Biarkanlah aku menghadapi kaumku dan aku akan menyeru mereka dari hari ke hari." Maka Allah pun menurunkan ayat ini, "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dengan siang." (Q.S. Al-Baqarah 164). Betapa pula mereka akan meminta bukit emas padamu lagi, padahal mereka telah menyaksikan bukti-bukti yang lebih besar!
Al-Baqarah 266
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya.”
Tafsir Surah Albaqarah 266
Dipangkal ayat ini digambarkan suatu kebun yang sangat disukai para petani. Di negeri tempat turunnya ayat ini, di tanah Arab dan seluruh negeri Timur Tengah, kebun kurma dan anggur yang di dalamnya mengalir sungai-sungai merupakan kebun yang sangat idaman dan dicita-citakan.
Ayat ini merupakan penjelasan dari ayat sebelumnya bahwa perbuatan riya itu tidak menghasilkan apa-apa alih-alih seperti lapisan debu tipis di atas bebatuan yang bisa lenyap seketika karena percikan air hujan. Pada ayat 266 ini, perumpamaan tersebut diperjelas dengan contoh kebun anggur dan kurma yang diusahakan oleh seorang petani tua. Allah kuasa menghancurkannya dengan mudah hanya dengan satu kali peristiwa puting beliung.
Begitu pula harta yang dimiliki orang-orang riya, harta tersebut tidak akan memberi manfaat dan keberkahan yang sempurna, dikarenakan dia menggunakannya untuk berbangga diri dan menyakiti hati para penderma yang malang.
Asbabun Nuzul Al-Baqarah 266
‘Ubaidillah bin Umair ra. Berkata, “ Suatu hari Ibnu Abbas ra. Berkata, ‘ Ada seorang lelaki kaya raya yang beramal dengan penuh ketaatan kepada Allah. Kemudian, Allah mengutus setan kepadanya, sehingga ia berbuat maksiat. Seluruh amal kebajikannya pun menjadi lenyap. Lalu, turunlah ayat ini.” (HR. Bukhari).
Al-Baqarah 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
Tafsir Surah Al-Baqarah 219
“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah diperintahkan untuk memberi jawaban yang mendidik dan mengajak berpikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan , apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan. Begitu pula dengan berjudi, harta benda yang susah payah dikumpulkan bertahun-tahun, bisa habis seketika di meja judi. Sehingga keperluan hidup yang lain terlantar.
Disinilah Rasulullah berperan untuk menyampaikan ajaran berpikir dengan dua cara: pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang lebih besar dosanya daripada manfaatnya? Yang kedua, rasulullah telah diwahyukan untuk menyuruh umat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan.
Menurut keterangan as-Sayuthi, atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah, seketika Rasulullah telah sampai di Madinah, beliau mendapati orang-orang terbiasa dengan aktifitas perjudian dan mabuk-mabukkan. Jika ada perjudian, tentu kerap terjadi pertengkaran dan kekacauan. Inilah yang membuat seseorang mendatangi Sang Nabi dan menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang khamr dan perjudian.
Asbabun Nuzul Al-Baqarah 219
‘Umar bin Khaththab ra, berkata, “Saa Turun larangan minum khamr, aku berdoa, ’Ya Allah, jelaskanlah kepada kami, tentang hukum khamr dengan sejelas-jelasnya. ‘Terhadap doaku itu, turunlah permulaan ayat ini. “(Hadis sahih, Riwayat Ahmad). Ibnu Abbas ra. Berkata, “Saat turun perintah untuk menafkakan harta dijalan Allah, beberapa sahabat mendatangi Rasulullah saw. Dan bertanya, ’Sesungguhnya kami tidak mengetahui maksud sedekah yang telah perintahkan kepada kami dan apa yang harus kami keluarkan ?’ Atas pertanyaan mereka, turunlah lanjutan ayat ini yang artinya ” dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkakan...........(HR.Ibnu Abi Hatim.Lihat Ibnu Katsir:1/348)
Ar-Rum 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Tafsir Surah Ar-Rum 21
Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam as. sedangkan manusia lainnya tercipta dari gabungan air mani (spermatozoid) dan sel telur (ovum) laki-laki dan perempuan. Allah menurukan ayat ini, antara lain agar manusia berpikir mengenai peran laki-laki dan perempuan dalam ruang lingkup rumah tangga. Tentang sifat-sifat kodrati yang diciptakan untuk saling bertalian di antara keduanya. Hal ini membuktikan betapa Maha Besarnya Allah dengan segala keindahan dan perhiasan dunia yang diciptakan. Sebuah reaksi kimiawi yang indah dan abstrak namun bisa dirasakan dan dinikmati secara konkrit sebagai bagian dari rezeki dan rahmat bagi seluruh alam, khusunya umat manusia yang diciptakan berpasang-pasangan.
Ayat ini turut pula bersinggungan dengan fenomena yang muncul pada awal abad kedua puluh, mengenai status gender dan isu-isu feminisme yang digembar-gemborkan para liberalis. Sejak dulu Islam, baik dalam Al-quran maupun hadis-hadis Sang Nabi telah menjelaskan dengan baik mengenai posisi laki-laki dan wanita dalam sebuah konstruksi sosial dalam perspektif agama. Islam menentang dominasi dan intimidasi satu golongan gender terhadap yang lainnya. Karena pada dasarnya yang membedakan laki-laki dan perempuan adalah keimanan dan ketakwaan mereka(dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri). Sejak dulu Islam sangat menganggungkan perempuan dan memposisikan laki-laki dalam tempat yang terhormat sesuai dengan kodrat yang diberikan pada masing-masing. Sehingga sangat disayangkan apabila belakangan timbul opini yang menyebut bahwa Islam diskriminatif terhadap wanita.
Dalam catatan sejarah, wanita-wanita Islam telah ikut andil bagian dalam berbagai peperangan, penjilidan Al-quran, dan menjaga kemurnian periwayatan hadis-hadis nabi hingga sampai detik ini kita bisa mempelajarinya dengan mudah. Wanita dalam Islam adalah penting. Wanita telah menjadi inspirasi perjuangan bagi kaumnya sendiri, terlebih bagi semua umat Islam, untuk terus berjuang memurnikan risalah dan menjaga ajaran Islam hingga akhir zaman. Seperti kata hadis Nabi, sesungguhnya wanita adalah tiang Negara.
Hal tersebut telah membuktikan bahwa peran wanita sangatlah penting dalam Islam. Wanita tidak hanya menjadi ibu rumah tangga yang berkutat dengan hal-hal monoton, namun turut ambil bagian dalam peristiwa-peristiwa penting. Allah SWT telah menjelaskan peran-peran wanita dalam kehidupan sosial melalui Al-quran. Ini bukan berarti perempuan dikelaskan menjadi nomor dua setelah laki-laki, namun Allah sesungguhnya sangat memahami kebutuhan dan kemampuan para hamba-Nya dibandingkan siapapu. Wallahua’lam.
Senin, 29 November 2010
Hubungan Psikologi dengan ilmu lain
Untuk yang pertama, kita akan membahas keterkaitan antara psikologi dengan sosiologi..
Apa hubungan psikologi dengan sosiologi?
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku hubungan antar individu, dan antar individu dan kelompok dalam perilaku social. Melihat pengertian sosiologi jelas hubungan psikologi dan sosiologi amat erat. Lalu seiring berjalannya waktu kita lebih mudah mengatakan psikologi social karena kita melihat hubungan yang erat antar kedua ilmu tsb. Namun psikolog social ternyata berbeda dengan psikologi dan sosiologi. Perbedaannya psikologi social mempelajari tingkah laku/perilaku individu untuk berinteraksi dengan lingkungannya, objeknya pada individu tersebut. Psikologi dan Sosiologi sama- sama mempelajari perilaku hubungan antar individu. Jadi psikologi sangat erat hubungannya dengan sosiologi.
Yang kedua, kita akan membahas hubungan antara psikologi dengan antropologi..
Apa hubungan psikologi dengan antropologi?
Menurut kamus Bahasa Indonesia, antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang asal- usul manusia, kepercayaannya, bentuk fisik, warna kulit, dan budayanya di masa silam. Karena eratnya hubungan psikologi dan antropologi sehingga muncullah sub ilmu yang salah satunya bernama anthropology in mental health, pada sub ilmu ini sangat terlihat bahwa psikologi dan antropologi saling terkait, seperti contoh bahwa penyakit jiwa tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh kelainan biologis namun juga oleh emosi atau mental yang tertekan sehingga membuat orang tersebut mengalami penyakit jiwa, keadaan jiwa manusia itu tergantung pada aspek- aspek social budaya. Disini terlihat bahwa antara psikologi dan antropologi saling terkait.
Yang ketiga, kita akan membahas hubungan psikologi dan politik.
Apa hubungan psikologi dengan politik?
Mungkin dalam pikiran kita, penuh tanda tanya… lho apa hubungannya psikologi dengan politik?
Ternyata psikologi ada hubungannya dengan psikologi dengan politik, dalam hal ini yang banyak hubungannya dengan politik adalah psikologi social, dalam hal politik psikologi berfungsi untuk memahami perilaku para pelaku politik agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik juga untuk memperlihatkan sikap atau respon yang diberikan oleh masyarakat sehingga pelaku politik bisa mempelajarinya agar pelaku politik dapat member yang terbaik kepada masyarakat. Sikap yang ditunjukkan oleh para masyarakat terhadap para pelaku politik inilah yang diuraikan psikologi social.
Yang keempat adalah hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi.
Apa hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi?
Hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi mungkin hampir sama dengan psikologi social, karena dalam hal ini komunikasi mempelajari peristiwa social yang terjadi ketika manusia melakukan interaksi pada lingkungannya. Sehingga disini terlihat jelas bahwa erat hubungan antara psikologi dan ilmu komunikasi, yaitu pada intinya mempelajari interaksi manusia kepada lingkungannya.
Yang kelima adalah hubungan psikologi dengan biologi.
Apa hubungan psikologi dengan biologi?
Dilihat secara objeknya, psikologi mempelajari tingkah laku manusia, sedangkan biologi mempelajari tentang jasmani/fisik. Disini jasmani/fisik sangat mempengaruhi kondisi psikis/tingkah laku manusia, sebagai contoh: apabila kita sedang sakit, maka kita akan cenderung menjadi pendiam karena badan kita lemas. Jadi psikologi dengan biologi juga hubungannya erat.
Yang keenam, hubungan psikologi dengan ilmu alam
Apa hubungan psikologi dengan ilmu alam?
Kaitan psikologi dengan ilmu alam adalah pada tahun sebelumnya psikologi terbentuk sangat terpengaruh dengan ilmu alam. Namun kemudian psikologi menyadari bahwa objek pembelajarannya adalah manusia dan tingkah lakunya.
Yang ketujuh, yaitu hubungan psikologi dengan filfasat
Apa hubungannya psikologi dengan filsafat..?
Filsafat adalah hasil akal manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran yang sedalam- dalamnya. Sebenarnya psikologi adalah salah satu bagian dari filsafat. Jadi psikologi dengan filsafat hubungannya sangat erat karena psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat.
Yang kedelapan adalah hubungan antara psikologi dengan ilmu pendidikan
Apa hubungan psikologi dengan ilmu pendidikan?
Psikologi dan ilmu pendidikan adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendidikan atau proses belajar mengajar akan baik apabila seorang guru mengerti keadaan psikis setiap anak melalui respon maupun perkembangan pola pikir anak tsb.
Apa hubungan psikologi dengan sosiologi?
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku hubungan antar individu, dan antar individu dan kelompok dalam perilaku social. Melihat pengertian sosiologi jelas hubungan psikologi dan sosiologi amat erat. Lalu seiring berjalannya waktu kita lebih mudah mengatakan psikologi social karena kita melihat hubungan yang erat antar kedua ilmu tsb. Namun psikolog social ternyata berbeda dengan psikologi dan sosiologi. Perbedaannya psikologi social mempelajari tingkah laku/perilaku individu untuk berinteraksi dengan lingkungannya, objeknya pada individu tersebut. Psikologi dan Sosiologi sama- sama mempelajari perilaku hubungan antar individu. Jadi psikologi sangat erat hubungannya dengan sosiologi.
Yang kedua, kita akan membahas hubungan antara psikologi dengan antropologi..
Apa hubungan psikologi dengan antropologi?
Menurut kamus Bahasa Indonesia, antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang asal- usul manusia, kepercayaannya, bentuk fisik, warna kulit, dan budayanya di masa silam. Karena eratnya hubungan psikologi dan antropologi sehingga muncullah sub ilmu yang salah satunya bernama anthropology in mental health, pada sub ilmu ini sangat terlihat bahwa psikologi dan antropologi saling terkait, seperti contoh bahwa penyakit jiwa tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh kelainan biologis namun juga oleh emosi atau mental yang tertekan sehingga membuat orang tersebut mengalami penyakit jiwa, keadaan jiwa manusia itu tergantung pada aspek- aspek social budaya. Disini terlihat bahwa antara psikologi dan antropologi saling terkait.
Yang ketiga, kita akan membahas hubungan psikologi dan politik.
Apa hubungan psikologi dengan politik?
Mungkin dalam pikiran kita, penuh tanda tanya… lho apa hubungannya psikologi dengan politik?
Ternyata psikologi ada hubungannya dengan psikologi dengan politik, dalam hal ini yang banyak hubungannya dengan politik adalah psikologi social, dalam hal politik psikologi berfungsi untuk memahami perilaku para pelaku politik agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik juga untuk memperlihatkan sikap atau respon yang diberikan oleh masyarakat sehingga pelaku politik bisa mempelajarinya agar pelaku politik dapat member yang terbaik kepada masyarakat. Sikap yang ditunjukkan oleh para masyarakat terhadap para pelaku politik inilah yang diuraikan psikologi social.
Yang keempat adalah hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi.
Apa hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi?
Hubungan psikologi dengan ilmu komunikasi mungkin hampir sama dengan psikologi social, karena dalam hal ini komunikasi mempelajari peristiwa social yang terjadi ketika manusia melakukan interaksi pada lingkungannya. Sehingga disini terlihat jelas bahwa erat hubungan antara psikologi dan ilmu komunikasi, yaitu pada intinya mempelajari interaksi manusia kepada lingkungannya.
Yang kelima adalah hubungan psikologi dengan biologi.
Apa hubungan psikologi dengan biologi?
Dilihat secara objeknya, psikologi mempelajari tingkah laku manusia, sedangkan biologi mempelajari tentang jasmani/fisik. Disini jasmani/fisik sangat mempengaruhi kondisi psikis/tingkah laku manusia, sebagai contoh: apabila kita sedang sakit, maka kita akan cenderung menjadi pendiam karena badan kita lemas. Jadi psikologi dengan biologi juga hubungannya erat.
Yang keenam, hubungan psikologi dengan ilmu alam
Apa hubungan psikologi dengan ilmu alam?
Kaitan psikologi dengan ilmu alam adalah pada tahun sebelumnya psikologi terbentuk sangat terpengaruh dengan ilmu alam. Namun kemudian psikologi menyadari bahwa objek pembelajarannya adalah manusia dan tingkah lakunya.
Yang ketujuh, yaitu hubungan psikologi dengan filfasat
Apa hubungannya psikologi dengan filsafat..?
Filsafat adalah hasil akal manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran yang sedalam- dalamnya. Sebenarnya psikologi adalah salah satu bagian dari filsafat. Jadi psikologi dengan filsafat hubungannya sangat erat karena psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat.
Yang kedelapan adalah hubungan antara psikologi dengan ilmu pendidikan
Apa hubungan psikologi dengan ilmu pendidikan?
Psikologi dan ilmu pendidikan adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendidikan atau proses belajar mengajar akan baik apabila seorang guru mengerti keadaan psikis setiap anak melalui respon maupun perkembangan pola pikir anak tsb.
Langganan:
Postingan (Atom)


